Polda Aceh Imbau Masyarakat Untuk Tidak Menggunakan Mobil Bak Untuk Mudik

9 April 2024 - 08:45 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh mengingatkan masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk membawa orang atau penumpang saat merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K, mengatakan penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang dapat membahayakan keselamatan orang.

"Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka membawa orang karena berbahaya. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Dirlantas Polda Aceh, Senin (8/4/24).

Baca Juga: Siedokkes Polres Mesuji Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Rest Area KM. 234 Tol Terpeka

Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas pada Lebaran tahun lalu melibatkan mobil bak terbuka yakni di Lamreh, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar serta Alue Batee Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Kecelakaan tersebut dengan korban 63 orang terdiri atas 13 orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan 47 orang luka ringan.

"Peringatan yang kami sampaikan ini untuk mencegah jatuhnya korban di jalan raya," ujar Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.

Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang. "Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka," jelas Muhammad Iqbal Alqudusy.

Terkait takbir keliling menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan raya. Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan kepolisian untuk pengamanan serta mengantisipasi kemacetan, jelas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah tersebut.

"Masyarakat melaksanakan takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mudah-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar," tutup Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy.

(ri/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment